
Subang – Perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan tragis di Subang yang mengguncang publik sejak 18 Agustus 2021. Kasus ini melibatkan dua korban, yakni Tuti Suhartini (56 tahun) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (22 tahun), yang dibunuh secara keji di kediaman mereka.
Kedua korban adalah ibu dan anak, dan ironisnya, pelaku diduga kuat berasal dari kalangan keluarga sendiri. Saat ini, dua orang telah divonis bersalah secara hukum, yakni Yosep—suami sekaligus ayah dari kedua korban—dan Danu, keponakan dari pihak keluarga. Selain mereka, tiga orang lain juga tengah diproses hukum: Mimin dan Arigi masih berstatus tersangka, sementara Abi Aulia kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan.
Update Sidang Terbaru: 17 Saksi Dihadirkan
Dalam sidang terkini, tercatat sebanyak 17 orang saksi hadir di ruang persidangan. Nama-nama seperti Yosep, Arigi, Mimin, dan Muliana—adik dari Yosep—ikut serta memberikan kesaksian. Terlihat jelas interaksi emosional antara Yosep dan Muliana yang tampak saling mendukung, menunjukkan hubungan kekeluargaan yang erat. Namun, berbeda dengan ekspresi Abi Aulia yang lebih banyak diam dan tampak termenung sepanjang sidang.
Yosep cukup ekspresif dan aktif berdialog dengan pihak-pihak yang hadir, sementara Abi tampak pasif, sesuai karakter yang selama ini dikenal publik. Menariknya, pihak Yosep, Mimin, dan Abi mencoba membangun narasi bahwa Danu, yang kini menjadi justice collaborator (JC), telah memfitnah mereka.
Peran Abi Aulia: Tuduhan dan Pembelaan
Menurut keterangan resmi dari Kombes Pol Jules Abraham Abbas, Humas Polda Jabar, Abi Aulia disebut berperan signifikan dalam peristiwa malam kelam itu. Ia dituduh membenturkan kepala Amel ke tembok, memindahkan posisi mobil Alphard, hingga mengendarainya ke depan rumah. Abi sendiri membantah keras tuduhan ini, menyatakan bahwa ia tidak bisa menyetir mobil, apalagi mobil mewah seperti Alphard.
Namun, fakta menyebutkan bahwa Abi memiliki SIM A yang telah diperpanjang dua kali. Ia berdalih bahwa SIM itu dibuat tanpa sepengetahuannya, dengan niat awal membuat SIM C. Argumen ini dinilai janggal, mengingat kondisi ekonomi Abi yang terbatas, serta biaya pembuatan SIM yang tak murah, apalagi jika menggunakan “jalur belakang” seperti yang ia sebutkan.
Kesaksian Danu: Konsisten atau Tidak?
Danu, yang semula sempat mencabut keterangannya saat pemeriksaan awal karena diduga mendapat tekanan dari aparat, kini kembali bersaksi secara tegas. Dalam sidang yang berlangsung pada 22 Mei 2025 selama 8 jam, Danu menyatakan dirinya menjadi korban intimidasi saat diperiksa di Polres Subang. Ia mengaku dipaksa mencabut BAP sebelumnya, namun kemudian memberikan pengakuan utuh dan detail saat mendatangi Polda Jabar pada Oktober 2023.
Dalam pengakuan terbarunya, Danu menyebut Yosep sebagai dalang utama pembunuhan. Ia menyatakan bahwa malam itu, Bu Tuti dihabisi lebih dulu, diikuti oleh Amel. Danu mendapat perintah dari Yosep untuk mengambil golok, yang kemudian digunakan dalam aksi tersebut. Danu juga mengaku memegangi kaki Amel saat peristiwa itu berlangsung. Alat tumpul disebut turut digunakan dalam eksekusi tersebut.
Suami di Dompu Tega Habisi Istri Karena Viral Utang: Motif Emosional yang Mengguncang
Konsolidasi Senyap Prabowo: Mutasi TNI-Polri dan Arah Baru Penegakan Hukum
Peran Mimin: Membersihkan Jejak Kejahatan
Berdasarkan kesaksian Danu, Mimin—istri kedua Yosep—disebut berperan dalam membersihkan tubuh kedua korban di kamar mandi. Seperti diketahui, jasad Tuti dan Amel ditemukan di belakang mobil dalam kondisi tanpa busana dan tanpa jejak sidik jari yang menempel, menunjukkan adanya upaya serius untuk menghilangkan bukti.
Danu bahkan menyebut bahwa Yosep memintanya menyiram air ke area rumah demi menghapus jejak DNA para pelaku. Namun, jejak darah tetap ditemukan di pakaian Yosep—terutama di bagian kancing dan kerah—yang sesuai dengan DNA kedua korban.
Keyakinan pada Kesaksian Danu
Banyak pihak, termasuk pengamat, menilai bahwa kesaksian Danu kali ini lebih dapat dipercaya dibanding pernyataannya di awal penyelidikan. Ia tidak memiliki motif pribadi dan justru menerima hukuman empat tahun penjara karena perannya dalam kasus ini. Sementara itu, Yosep sudah dijatuhi hukuman 20 tahun. Abi Aulia sendiri masih menunggu vonis, yang diprediksi tidak akan jauh berbeda dari Yosep, mengingat perannya yang juga cukup signifikan.
Kesimpulan: Menuju Titik Terang
Meski kasus ini telah berjalan hampir empat tahun, proses persidangan masih terus berlanjut. Tersisa dua orang tersangka lain yang belum naik ke status terdakwa. Kita masih menunggu langkah hukum selanjutnya.
Yang pasti, dalam kasus ini, alat bukti tak hanya berupa kesaksian, tapi juga petunjuk, surat, dan keterangan ahli yang akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis akhir.
Tidak ada komentar
Posting Komentar