Zakat Pertanian Disalurkan Pemdes Babadan ke 219 Mustahiq
Kuwu Desa Babadan, Sugeng Sari Kuswanto, berinteraksi dengan warga dalam kegiatan penyaluran zakat pertanian.
Kuwu Sugeng Sari Kuswanto (kanan) berbincang dengan warga saat kegiatan penyaluran zakat pertanian untuk 219 mustahiq di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini sebagai bentuk solidaritas sosial dan syukur atas hasil bumi desa.
Foto: Facebook Sedulur Kang Ugeng

INDRAMAYU – Jumat, 13 Juni 2025

Pemerintah Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menorehkan langkah progresif melalui penyaluran zakat pertanian (maal) yang diperoleh dari hasil panen warga kepada 219 mustahiq. Langkah ini menjadi simbol nyata kepedulian dan rasa syukur kolektif atas berlimpahnya hasil bumi di wilayah agraris tersebut.

Dorongan Sosial dan Spiritual di Balik Program

Kuwu Babadan, Sugeng Sari Kuswanto, menyampaikan bahwa ide zakat pertanian ini sudah lama muncul, namun baru bisa terwujud tahun 2025. Ide ini lahir dari observasi langsung terhadap kondisi masyarakat. Mayoritas warga bekerja sebagai petani, pedagang, dan nelayan—sektor yang memiliki potensi besar, tetapi hasilnya tak selalu dirasakan secara merata oleh seluruh warga.

“Dengan adanya zakat dari hasil bumi sendiri, kami berharap dapat menciptakan siklus berbagi yang memperkuat solidaritas sosial di desa,” ujar Sugeng.

Potensi Ekonomi Pertanian Lokal

Desa Babadan memiliki sekitar 150 hektare lahan persawahan yang tiap musimnya menghasilkan rata-rata 900 ton gabah. Dengan asumsi harga Rp6.500/kg, ini berarti perputaran ekonomi mencapai Rp5 miliar per musim.

Sugeng menyoroti bahwa, meskipun total nilai ekonomi sangat besar, tidak seluruh warga mendapat manfaatnya: “Merekalah yang kami tuju dalam distribusi zakat ini.”

Rincian Zakat 2025

  • Beras: 317,5 kg
  • Uang tunai: Rp13.160.000

Zakat tunai digunakan untuk membantu kelompok paling rentan.

Zakat dari Sanksi Pelanggaran Panen

Pemdes juga menerima gabah hasil denda pelanggaran aturan panen — termasuk larangan bertani hari Jumat dan jam panen terbatas antara pukul 06.00–18.00. Sanksi maksimal adalah 300 kg gabah, yang masuk ke kas Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dialokasikan untuk bantuan.

Tahun ini, gabah dari denda mencapai 60 kg, menjadikan total zakat pertanian mencapai 1.877 kg.

Distribusi dan Manfaat Nyata

  • 175 mustahiq menerima 5 kg beras/orang (total 875 kg)
  • 44 anak yatim, piatu, dan yatim piatu menerima Rp100.000/orang (total Rp4.400.000)
  • Sisa dana: Rp2.200.000 untuk kegiatan sosial berikutnya

Dampak terhadap Ketahanan Desa

Kuwu Sugeng menegaskan bahwa zakat ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong kemandirian desa, mengurangi ketergantungan terhadap bantuan eksternal.

“Dari petani Babadan untuk masyarakat Babadan,” tegasnya.

Respon Pemerintah Kabupaten

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran program ini dalam sambutannya, mewakili Bupati Lucky Hakim.

“Program ‘Babadan Berzakat’ adalah bentuk nyata semangat gotong royong. Dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Ini bukan hanya soal sosial, tapi juga ibadah.”

Inisiatif REANG dan Indramayu Berzakat

Wabup menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi Kabupaten Indramayu melalui gerakan REANG dan kampanye “Indramayu Berzakat”.

“Saya berharap program ini bisa diadopsi oleh desa-desa lain di Indramayu. Petani makin makmur, desa makin sejahtera, dan nilai kebersamaan terus hidup.”

Penyaluran Simbolis dan Momentum Bersama

Penyaluran simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati kepada anak yatim piatu dan lansia, disaksikan Camat Sindang dan perangkat desa Babadan.

Zakat sebagai Kekuatan Desa Mandiri

Momentum ini membuktikan bahwa zakat adalah sarana efektif untuk mendorong kemandirian desa, pemerataan manfaat ekonomi, dan keadilan sosial.

Simfoni Harmoni Ekonomi dan Solidaritas

Desa Babadan menjadi contoh pengelolaan zakat berbasis komunitas: memanfaatkan potensi lokal, memaksimalkan dampak sosial, dan merangkul semua warga tanpa diskriminasi.