![]() |
Jamaah Muslim menunaikan salat Ied yang bertepatan dengan hari Jumat, menciptakan momen istimewa dalam kalender ibadah Islam. |
Hari raya Idul fitri atau Idul adha yang jatuh tepat di hari Jumat seringkali menimbulkan pertanyaan: Apakah masih wajib menunaikan salat Jumat setelah salat Id?
Hadis-Hadis Terkait Gugurnya Salat Jumat Saat Id Jatuh di Hari Jumat
Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata: "Dua hari raya berkumpul pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu beliau salat bersama mereka, kemudian bersabda: Siapa yang ingin ikut Jumat, maka silakan. Siapa yang tidak, maka cukup salat Zuhur." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang menghadiri salat Id, maka tidak wajib atasnya salat Jumat. Namun, kami akan tetap menunaikan salat Jumat." (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah)
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan (rukhshah) kepada umatnya yang telah menunaikan salat Id untuk tidak menghadiri salat Jumat, dan cukup menggantinya dengan salat Zuhur.
Dalil dari Sahabat Nabi
Dari Abu Ubaid berkata: "Saya bersama Utsman bin Affan رضي الله عنه, dan itu hari Jumat. Beliau salat Id sebelum khutbah, lalu berkhutbah dan berkata: Wahai manusia, hari ini dua hari raya telah berkumpul. Siapa di antara penduduk pedalaman (badui) yang ingin menunggu salat Jumat, maka silakan. Siapa yang hendak pulang, telah kuizinkan." (HR. Bukhari)
Ini menunjukkan bahwa keringanan ini juga diterapkan oleh para khalifah setelah Nabi صلى الله عليه وسلم.
Penjelasan Para Ulama Tentang Salat Id dan Jumat Bertepatan
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Secara umum terdapat dua pendapat besar:
- Pendapat pertama: Salat Jumat tetap wajib meskipun telah menunaikan salat Id. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti madzhab Hanafi dan Syafi’i. Dalilnya antara lain firman Allah dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
(Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli) — QS. Al-Jumu'ah: 9
- Pendapat kedua: Bagi yang telah menunaikan salat Id, gugurlah kewajiban Jumat, namun wajib menggantinya dengan salat Zuhur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanbali, dan didukung oleh beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas, Zaid bin Arqam, dan Ibnu Zubair.
Zaid bin Arqam رضي الله عنه berkata: "Nabi صلى الله عليه وسلم salat Id dan memberi keringanan dalam salat Jumat. Beliau bersabda: 'Siapa yang mau ikut Jumat silakan, dan siapa yang tidak, maka salat Zuhur sebagai gantinya.'"
Kesimpulan Para Ulama dan Praktik di Masa Kini
Kesimpulan yang bisa ditarik:
- Siapa yang telah menunaikan salat Id di pagi hari Jumat, boleh tidak hadir salat Jumat, tapi wajib menggantinya dengan salat Zuhur (4 rakaat).
- Siapa yang tidak ikut salat Id, maka ia wajib salat Jumat seperti biasa.
- Disunnahkan agar masjid tetap mengadakan salat Jumat bagi yang ingin hadir, terutama bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Id.
Kesimpulan ini juga ditegaskan oleh para ulama kontemporer, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umat dan ketersediaan khatib serta jamaah.
Penutup
Maka dari itu, jika Hari Raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat, umat Islam memiliki dua opsi: mengikuti salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur. Namun, para pengurus masjid tetap disarankan untuk menyelenggarakan salat Jumat demi melayani seluruh lapisan masyarakat.
Semoga Allah memudahkan kita semua dalam menjalankan syariat-Nya. Aamiin.
Sumber: Hadis-hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Bukhari, serta tafsir para ulama terhadap QS. Al-Jumu’ah ayat 9.
Tidak ada komentar
Posting Komentar