Langsung ke konten utama

Artikel Populer

DPR Disabotase: Surat Pemakzulan Gibran Tidak Dibacakan

Apakah Sholat Jum'at Gugur Jika Sudah Menunaikan Sholat Ied di Hari Jumat?


Jamaah Muslim melaksanakan salat Idul Fitri di masjid besar dengan suasana khidmat pada pagi hari Jumat
Jamaah Muslim menunaikan salat Ied yang bertepatan dengan hari Jumat, menciptakan momen istimewa dalam kalender ibadah Islam.


Hari raya Idul fitri atau Idul adha yang jatuh tepat di hari Jumat seringkali menimbulkan pertanyaan: Apakah masih wajib menunaikan salat Jumat setelah salat Id?

Hadis-Hadis Terkait Gugurnya Salat Jumat Saat Id Jatuh di Hari Jumat

Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما berkata: "Dua hari raya berkumpul pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu beliau salat bersama mereka, kemudian bersabda: Siapa yang ingin ikut Jumat, maka silakan. Siapa yang tidak, maka cukup salat Zuhur." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah)
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Siapa yang menghadiri salat Id, maka tidak wajib atasnya salat Jumat. Namun, kami akan tetap menunaikan salat Jumat." (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan keringanan (rukhshah) kepada umatnya yang telah menunaikan salat Id untuk tidak menghadiri salat Jumat, dan cukup menggantinya dengan salat Zuhur.

Dalil dari Sahabat Nabi

Dari Abu Ubaid berkata: "Saya bersama Utsman bin Affan رضي الله عنه, dan itu hari Jumat. Beliau salat Id sebelum khutbah, lalu berkhutbah dan berkata: Wahai manusia, hari ini dua hari raya telah berkumpul. Siapa di antara penduduk pedalaman (badui) yang ingin menunggu salat Jumat, maka silakan. Siapa yang hendak pulang, telah kuizinkan." (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa keringanan ini juga diterapkan oleh para khalifah setelah Nabi صلى الله عليه وسلم.

Penjelasan Para Ulama Tentang Salat Id dan Jumat Bertepatan

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Secara umum terdapat dua pendapat besar:

  1. Pendapat pertama: Salat Jumat tetap wajib meskipun telah menunaikan salat Id. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, seperti madzhab Hanafi dan Syafi’i. Dalilnya antara lain firman Allah dalam QS. Al-Jumu’ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
(Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli) — QS. Al-Jumu'ah: 9
  1. Pendapat kedua: Bagi yang telah menunaikan salat Id, gugurlah kewajiban Jumat, namun wajib menggantinya dengan salat Zuhur. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Hanbali, dan didukung oleh beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas, Zaid bin Arqam, dan Ibnu Zubair.
Zaid bin Arqam رضي الله عنه berkata: "Nabi صلى الله عليه وسلم salat Id dan memberi keringanan dalam salat Jumat. Beliau bersabda: 'Siapa yang mau ikut Jumat silakan, dan siapa yang tidak, maka salat Zuhur sebagai gantinya.'"

Kesimpulan Para Ulama dan Praktik di Masa Kini

Kesimpulan yang bisa ditarik:

  1. Siapa yang telah menunaikan salat Id di pagi hari Jumat, boleh tidak hadir salat Jumat, tapi wajib menggantinya dengan salat Zuhur (4 rakaat).
  2. Siapa yang tidak ikut salat Id, maka ia wajib salat Jumat seperti biasa.
  3. Disunnahkan agar masjid tetap mengadakan salat Jumat bagi yang ingin hadir, terutama bagi mereka yang tidak melaksanakan salat Id.

Kesimpulan ini juga ditegaskan oleh para ulama kontemporer, dengan tetap memperhatikan kemaslahatan umat dan ketersediaan khatib serta jamaah.

Penutup

Maka dari itu, jika Hari Raya Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat, umat Islam memiliki dua opsi: mengikuti salat Jumat atau menggantinya dengan salat Zuhur. Namun, para pengurus masjid tetap disarankan untuk menyelenggarakan salat Jumat demi melayani seluruh lapisan masyarakat.

Semoga Allah memudahkan kita semua dalam menjalankan syariat-Nya. Aamiin.

Sumber: Hadis-hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Bukhari, serta tafsir para ulama terhadap QS. Al-Jumu’ah ayat 9.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Lengkap Yahya Pencipta Lagu Keloas Yang Jarang diketahui Banyak Orang

Mendiang Yahya, Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu Kiri: Erna (istri), Kanan: Yahya – pencipta lagu legendaris Keloas dari Indramayu dalam potret pernikahan mereka. Lagu ini menjadi simbol budaya musik tarling Dermayu. Mendiang Yahya Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu .  Yahya adalah seorang pencipta lagu asal Desa Waled Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia dikenal luas sebagai penggubah lagu legendaris "Keloas"  sebuah karya musik yang tidak hanya populer secara Nasional, tetapi juga telah menjadi bagian penting dalam budaya musik daerah Pantai Utara Jawa. Lagu ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Indramayu, Cirebon, dan Brebes, Bahkan sampai Nasional serta sering dibawakan dalam berbagai acara hajatan, pentas rakyat, hingga konser musik daerah. Meskipun informasi tentang kehidupan pribadi Yahya tidak banyak diketahui secara publi...

DPR Disabotase: Surat Pemakzulan Gibran Tidak Dibacakan

DPR Disabotase: Surat Pemakzulan Gibran Tidak Dibacakan Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, dalam program Abraham Samad Speak Up membahas surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Tangkapan layar YouTube Abraham Samad Speak Up) Jakarta, 30 Juni 2025 – Dalam sebuah diskusi publik bertajuk Abraham Samad Speak Up , kembali mencuat isu penting seputar pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara ini, hadir Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, yang turut menyampaikan berbagai pandangan kritis terkait dinamika hukum dan politik yang sedang berlangsung. Feri Amsari menjelaskan bahwa terdapat cukup banyak bukti logis yang menunjukkan adanya hubungan antara akun kontroversial “Fufu Fafa” dengan Wakil Presiden saat ini. Dugaan ini, menurutnya, tidak bisa dianggap sepele. Ia menekankan bahwa keterkaitan tersebut haru...

Operasi Jam Malam di Jatisawit, Polsek Jatibarang Indramayu Tertibkan Pelajar Keluyuran Malam

Operasi Jam Malam di Jatisawit, Polsek Jatibarang Tertibkan Pelajar Jatisawit, Indramayu – Jumat, 13 Juni 2025 Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Desa Jatisawit bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatibarang menggelar operasi jam malam bagi pelajar pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh pelajar setelah pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Jatibarang tersebut, petugas menemukan sejumlah remaja dan pelajar yang masih berada di luar rumah tanpa didampingi orang tua maupun kegiatan resmi yang diperbolehkan. Mereka kemudian diberikan pembinaan di tempat dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Polsek Jatibarang dan Pem...