Langsung ke konten utama

Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dan Penyalahgunaan UU ITE

Mantan Wakapolri Oegroseno Soroti Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dan UU ITE

Jakarta,16 Mei 2025 – Mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. secara tegas menyoroti mekanisme penyidikan Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini menjadi perbincangan publik. Dalam wawancara bersama Abraham Samad dalam segmen “Speak Up Netizen”, Oegroseno menekankan pentingnya netralitas dan prosedur hukum yang sesuai, sembari mengkritisi potensi penyalahgunaan Undang-Undang ITE.

Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno memberikan wawancara dalam program Speak Up Netizen
Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno menyoroti penanganan kasus ijazah Jokowi dalam program Speak Up Netizen.

Kritik Terhadap Penggunaan UU ITE

Menurutnya, Undang-Undang ITE bukanlah instrumen hukum yang diciptakan untuk memenjarakan orang. “Jangan sampai pasal-pasal seperti 28, 32, atau 35 UU ITE dicari-cari untuk menjerat seseorang. Tujuan penegakan hukum adalah keadilan, bukan balas dendam,” tegas Oegroseno.

Ia juga menyinggung soal kecepatan polisi menanggapi laporan pihak Presiden yang dianggap sangat cepat, bahkan ‘super kilat’, dibandingkan laporan pihak lain di Bareskrim. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kepolisian tidak bertindak netral.

Penanganan Ijazah Belum Sesuai Prosedur

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Oegroseno mempertanyakan logika hukum dalam proses forensik. “Kalau dokumen itu asli, buat apa diperiksa ke forensik?” katanya. Ia menambahkan bahwa Polri seharusnya menyita dokumen dari sumber resmi seperti KPU pusat, KPU Solo, dan KPU Jakarta, kemudian melakukan pembandingan menggunakan dokumen pembanding satu angkatan, bukan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh keluarga.

“Laboratorium forensik baru bermain jika ada dokumen tandingan atau dugaan pemalsuan. Kalau ijazah asli, cukup diakui oleh institusi pendidikan atau dinas kependudukan,” jelasnya.

Usulan Restorative Justice dan Klarifikasi Prosedur

Lebih lanjut, ia menyarankan penggunaan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Ia menyebut, seluruh laporan terkait kasus ijazah, pencemaran nama baik, dan dugaan pelanggaran UU ITE sebaiknya digabung dan ditangani secara kolektif dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Panggil semua pihak dalam satu meja bundar: pelapor, terlapor, saksi dari UGM, hingga masyarakat yang terlibat. Tunjukkan ke publik bahwa polisi berdiri untuk negara dan bukan untuk pihak tertentu,” ujarnya.

Ijazah Sebaiknya Ditunjukkan Secara Terbuka

Terkait polemik ijazah, Oegroseno menyarankan agar Presiden Jokowi sebagai negarawan tidak perlu ragu menunjukkan ijazah secara terbuka, termasuk dalam persidangan perdata di Solo. Ia bahkan menyarankan agar ijazah tersebut diunggah sendiri oleh Presiden melalui media sosial untuk mengakhiri polemik.

“Masyarakat hanya ingin tahu. Mereka yang dulu memilih Presiden berhak mendapat jawaban terbuka. Jika sudah jelas dan transparan, maka polemik akan selesai dengan sendirinya,” pungkasnya.

Polisi Bukan Alat Legalisasi Dokumen

Ia juga menekankan bahwa kepolisian bukan institusi untuk melegitimasi keaslian dokumen, seperti ijazah. “Kalau dulu kita legalisir ke sekolah, bukan ke kantor polisi. Jadi jangan tempatkan polisi di posisi yang bukan tugas utamanya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengkritisi istilah “undangan klarifikasi” yang selama ini digunakan oleh kepolisian, karena tidak dikenal dalam KUHAP. Menurutnya, prosedur penyelidikan harus berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan disertai dengan laporan polisi model A atau B.

Kesimpulan: Tegakkan Keadilan, Bukan Kepentingan

Mengakhiri wawancara, Oegroseno menegaskan bahwa kepolisian seharusnya tetap menjadi alat negara yang berdiri di atas semua golongan, menjunjung tinggi keadilan dan konstitusi. “Jangan sampai institusi penegak hukum kehilangan kepercayaan rakyat hanya karena berpihak pada kekuasaan. Penegakan hukum harus adil dan transparan,” tutupnya.


Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan wawancara eksklusif yang ditayangkan dalam program Speak Up oleh Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up. Informasi yang disajikan telah melalui verifikasi dan penyuntingan untuk menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Pasien Ungkap Dugaan Malpraktik di RS Sentra Medika Langut, Ditekan untuk Hapus Ulasan Negatif

Indramayu, 8 Mei 2025 — Seorang ibu muda, Kurota Ayun, membagikan pengalaman pahit yang dialaminya saat merawat anaknya di Rumah Sakit Sentra Medika Langut, Kabupaten Indramayu. Melalui unggahannya di media sosial dan ulasan publik, ia mengungkapkan dugaan kelalaian penanganan medis yang dialami anaknya yang masih berusia 7 bulan 4 hari. Dalam ulasan yang diunggahnya, Kurota Ayun menceritakan bahwa anaknya dilarikan ke IGD rumah sakit tersebut karena mengalami demam tinggi disertai kejang. Namun, selama proses penanganan, pemasangan infus pada bayinya dilakukan lebih dari lima kali namun tidak berhasil. Unggahan Kurota Ayun yang menyoroti dugaan kelalaian medis saat merawat anaknya di RS Sentra Medika Langut. "Anak sekecil itu merasakan berkali-kali tusukan jarum infus. Ketika dirawat, ternyata infusan tidak j...

Profil Lengkap Yahya Pencipta Lagu Keloas Yang Jarang diketahui Banyak Orang

Mendiang Yahya, Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu Kiri: Erna (istri), Kanan: Yahya – pencipta lagu legendaris Keloas dari Indramayu dalam potret pernikahan mereka. Lagu ini menjadi simbol budaya musik tarling Dermayu. Mendiang Yahya Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu .  Yahya adalah seorang pencipta lagu asal Desa Waled Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia dikenal luas sebagai penggubah lagu legendaris "Keloas"  sebuah karya musik yang tidak hanya populer secara Nasional, tetapi juga telah menjadi bagian penting dalam budaya musik daerah Pantai Utara Jawa. Lagu ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Indramayu, Cirebon, dan Brebes, Bahkan sampai Nasional serta sering dibawakan dalam berbagai acara hajatan, pentas rakyat, hingga konser musik daerah. Meskipun informasi tentang kehidupan pribadi Yahya tidak banyak diketahui secara publi...

Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Benarkah Ridwan Kamil Terlibat Skandal Rumah Tangga?

Jakarta – Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya , mendadak menjadi sorotan publik usai muncul pengakuan mengejutkan dari seorang perempuan bernama Lisa Mariana . Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Intens Investigasi , Lisa mengklaim pernah menginap bersama Ridwan Kamil selama tiga hari di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Skandal Ridwan Kamil: Lisa vs Atalia, Fakta Terungkap ! Lebih mencengangkan lagi, Lisa mengaku bahwa dari pertemuan itu, ia kemudian hamil dan melahirkan seorang anak perempuan. Klaim ini sontak mengguncang publik, apalagi saat diketahui bahwa Atalia dan Ridwan Kamil menjalani salat Idul Fitri secara terpisah beberapa waktu lalu—memicu dugaan adanya keretakan dalam rumah tangga pasangan ini. Pengakuan Lisa yang Menghebohkan Lisa Mariana secara terbuka membeberkan kronologi pertemuan dirinya dengan Ridwan Kamil. Ia menyebut, awal komunikasi terjadi pada Mei 2021, berlanjut dengan pertemuan fisik di Hotel...