Saat ini, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung di Komisi III DPR RI. KUHAP akan menjadi landasan hukum utama sistem peradilan pidana Indonesia—dari penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga proses persidangan.

Diskusi Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP bersama publik dan media dalam kampanye transparansi hukum.
Bedah RUU KUHAP bareng DPR /
sumber: Video Narasi (Mata Najwa)

Jika tidak dikawal publik secara ketat, proses ini bisa menyisakan celah pelanggaran hak asasi manusia. Seperti disampaikan dalam artikel ini, kekuasaan tanpa pengawasan akan berujung pada dominasi yang tidak adil.

Mengapa Revisi KUHAP Penting dan Mendesak?

KUHAP yang digunakan saat ini masih merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981, yang sudah berusia lebih dari empat dekade. Banyak pihak menilai undang-undang ini tidak lagi relevan, karena:

  • Penahanan dilakukan secara subjektif dan berlebihan
  • Ruang pendampingan advokat terbatas
  • Kelompok rentan tidak terlindungi optimal
  • Pengawasan terhadap penyiksaan masih lemah

Menurut ICJR, hanya 1 dari 10 tersangka di Indonesia yang mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penyidikan, pelanggaran terhadap prinsip fair trial (ICJR, 2023).

Poin Kunci dalam RUU KUHAP Terbaru

Beberapa isi krusial dalam draft revisi per Februari 2024 antara lain:

  • Penahanan lebih terukur: tidak hanya berdasar kekhawatiran subjektif
  • Hak advokat diperluas: boleh mendampingi saksi dan korban
  • Restorative Justice (RJ): lebih diperluas, termasuk pada penghinaan Presiden
  • Wartawan dan publik: diusulkan boleh meliput langsung persidangan

Menurut Komisi III DPR, hal ini penting untuk memperkuat sistem hukum berbasis hak asasi, tanpa mengorbankan efisiensi penegakan hukum.

Tantangan dan Sorotan dari Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil seperti ICJR, YLBHI, dan Kontras menekankan agar proses penyusunan lebih partisipatif. Mereka menyoroti:

  • Ketiadaan mekanisme check and balances antar aparat
  • Penyiksaan dan kriminalisasi berlebihan
  • Minimnya transparansi pembahasan pasal-pasal

Najwa Shihab dalam kampanye #RUUHarusTerang bersama HukumOnline menyebut bahwa penyusunan hukum yang adil tidak boleh dilakukan dalam ruang yang gelap. Hukum harus "terang benderang".

Kesimpulan

Revisi RUU KUHAP bukan hanya soal reformasi hukum. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Proses ini harus transparan, adil, dan partisipatif.

Mari kita kawal bersama agar revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Referensi dan Sumber Terpercaya

  • HukumOnline. (2024). RUU KUHAP dan Tantangan Partisipasi Publik.
  • Narasi TV. (2024). Diskusi Khusus: #RUUHarusTerang – Bersama Komisi III DPR RI.
  • ICJR. (2023). Laporan Tahunan: Potret Perlindungan Tersangka dalam Sistem Hukum Indonesia.
  • YLBHI. (2024). Poin Krusial RUU KUHAP yang Perlu Dikawal Publik.
  • Kontras. (2023). Restorative Justice dan Perubahan Paradigma Peradilan Pidana.
  • Situs Resmi DPR RI – www.dpr.go.id
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (Versi Lama).