Langsung ke konten utama

Revisi RUU KUHAP: Masa Depan Peradilan Pidana Harus Disusun di Bawah Terang

Saat ini, proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sedang berlangsung di Komisi III DPR RI. KUHAP akan menjadi landasan hukum utama sistem peradilan pidana Indonesia—dari penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga proses persidangan.

Diskusi Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP bersama publik dan media dalam kampanye transparansi hukum.
Bedah RUU KUHAP bareng DPR /
sumber: Video Narasi (Mata Najwa)

Jika tidak dikawal publik secara ketat, proses ini bisa menyisakan celah pelanggaran hak asasi manusia. Seperti disampaikan dalam artikel ini, kekuasaan tanpa pengawasan akan berujung pada dominasi yang tidak adil.

Mengapa Revisi KUHAP Penting dan Mendesak?

KUHAP yang digunakan saat ini masih merujuk pada UU No. 8 Tahun 1981, yang sudah berusia lebih dari empat dekade. Banyak pihak menilai undang-undang ini tidak lagi relevan, karena:

  • Penahanan dilakukan secara subjektif dan berlebihan
  • Ruang pendampingan advokat terbatas
  • Kelompok rentan tidak terlindungi optimal
  • Pengawasan terhadap penyiksaan masih lemah

Menurut ICJR, hanya 1 dari 10 tersangka di Indonesia yang mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penyidikan, pelanggaran terhadap prinsip fair trial (ICJR, 2023).

Poin Kunci dalam RUU KUHAP Terbaru

Beberapa isi krusial dalam draft revisi per Februari 2024 antara lain:

  • Penahanan lebih terukur: tidak hanya berdasar kekhawatiran subjektif
  • Hak advokat diperluas: boleh mendampingi saksi dan korban
  • Restorative Justice (RJ): lebih diperluas, termasuk pada penghinaan Presiden
  • Wartawan dan publik: diusulkan boleh meliput langsung persidangan

Menurut Komisi III DPR, hal ini penting untuk memperkuat sistem hukum berbasis hak asasi, tanpa mengorbankan efisiensi penegakan hukum.

Tantangan dan Sorotan dari Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil seperti ICJR, YLBHI, dan Kontras menekankan agar proses penyusunan lebih partisipatif. Mereka menyoroti:

  • Ketiadaan mekanisme check and balances antar aparat
  • Penyiksaan dan kriminalisasi berlebihan
  • Minimnya transparansi pembahasan pasal-pasal

Najwa Shihab dalam kampanye #RUUHarusTerang bersama HukumOnline menyebut bahwa penyusunan hukum yang adil tidak boleh dilakukan dalam ruang yang gelap. Hukum harus "terang benderang".

Kesimpulan

Revisi RUU KUHAP bukan hanya soal reformasi hukum. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya. Proses ini harus transparan, adil, dan partisipatif.

Mari kita kawal bersama agar revisi ini menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Referensi dan Sumber Terpercaya

  • HukumOnline. (2024). RUU KUHAP dan Tantangan Partisipasi Publik.
  • Narasi TV. (2024). Diskusi Khusus: #RUUHarusTerang – Bersama Komisi III DPR RI.
  • ICJR. (2023). Laporan Tahunan: Potret Perlindungan Tersangka dalam Sistem Hukum Indonesia.
  • YLBHI. (2024). Poin Krusial RUU KUHAP yang Perlu Dikawal Publik.
  • Kontras. (2023). Restorative Justice dan Perubahan Paradigma Peradilan Pidana.
  • Situs Resmi DPR RI – www.dpr.go.id
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP (Versi Lama).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Pasien Ungkap Dugaan Malpraktik di RS Sentra Medika Langut, Ditekan untuk Hapus Ulasan Negatif

Indramayu, 8 Mei 2025 — Seorang ibu muda, Kurota Ayun, membagikan pengalaman pahit yang dialaminya saat merawat anaknya di Rumah Sakit Sentra Medika Langut, Kabupaten Indramayu. Melalui unggahannya di media sosial dan ulasan publik, ia mengungkapkan dugaan kelalaian penanganan medis yang dialami anaknya yang masih berusia 7 bulan 4 hari. Dalam ulasan yang diunggahnya, Kurota Ayun menceritakan bahwa anaknya dilarikan ke IGD rumah sakit tersebut karena mengalami demam tinggi disertai kejang. Namun, selama proses penanganan, pemasangan infus pada bayinya dilakukan lebih dari lima kali namun tidak berhasil. Unggahan Kurota Ayun yang menyoroti dugaan kelalaian medis saat merawat anaknya di RS Sentra Medika Langut. "Anak sekecil itu merasakan berkali-kali tusukan jarum infus. Ketika dirawat, ternyata infusan tidak j...

Profil Lengkap Yahya Pencipta Lagu Keloas Yang Jarang diketahui Banyak Orang

Mendiang Yahya, Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu Kiri: Erna (istri), Kanan: Yahya – pencipta lagu legendaris Keloas dari Indramayu dalam potret pernikahan mereka. Lagu ini menjadi simbol budaya musik tarling Dermayu. Mendiang Yahya Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu .  Yahya adalah seorang pencipta lagu asal Desa Waled Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia dikenal luas sebagai penggubah lagu legendaris "Keloas"  sebuah karya musik yang tidak hanya populer secara Nasional, tetapi juga telah menjadi bagian penting dalam budaya musik daerah Pantai Utara Jawa. Lagu ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Indramayu, Cirebon, dan Brebes, Bahkan sampai Nasional serta sering dibawakan dalam berbagai acara hajatan, pentas rakyat, hingga konser musik daerah. Meskipun informasi tentang kehidupan pribadi Yahya tidak banyak diketahui secara publi...

Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Benarkah Ridwan Kamil Terlibat Skandal Rumah Tangga?

Jakarta – Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya , mendadak menjadi sorotan publik usai muncul pengakuan mengejutkan dari seorang perempuan bernama Lisa Mariana . Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Intens Investigasi , Lisa mengklaim pernah menginap bersama Ridwan Kamil selama tiga hari di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Skandal Ridwan Kamil: Lisa vs Atalia, Fakta Terungkap ! Lebih mencengangkan lagi, Lisa mengaku bahwa dari pertemuan itu, ia kemudian hamil dan melahirkan seorang anak perempuan. Klaim ini sontak mengguncang publik, apalagi saat diketahui bahwa Atalia dan Ridwan Kamil menjalani salat Idul Fitri secara terpisah beberapa waktu lalu—memicu dugaan adanya keretakan dalam rumah tangga pasangan ini. Pengakuan Lisa yang Menghebohkan Lisa Mariana secara terbuka membeberkan kronologi pertemuan dirinya dengan Ridwan Kamil. Ia menyebut, awal komunikasi terjadi pada Mei 2021, berlanjut dengan pertemuan fisik di Hotel...