Langsung ke konten utama

Laporan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA Polres Jakarta Utara Dilayangkan ke Mabes Polri

Kuasa hukum Toni RM bersama keluarga SE di Mabes Polri, serta dokumentasi pengambilan sampel swab air liur SE yang menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan persetubuhan anak
Kuasa Hukum Toni RM bersama keluarga SE setelah melaporkan penyidik PPA
ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur.

Jakarta – Seorang kuasa hukum, Toni S.H., M.H., resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kepada Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dinilai penuh kejanggalan, khususnya terkait dugaan penghilangan barang bukti penting berupa hasil swab air liur milik terlapor berinisial SE.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima secara resmi oleh Brigadir Polisi Rosiandrea pada 24 April 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/001818/IV/2025/BAGYANDUAN.

Kronologi Kasus dan Permasalahan Barang Bukti

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/892/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 6 September 2023, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan adanya kristal sperma di area organ intim korban.

Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pengambilan sampel swab air liur terhadap SE untuk keperluan pencocokan DNA. Namun, kuasa hukum Toni mengungkapkan bahwa hasil uji swab tersebut tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara, tidak dijadikan alat bukti, dan bahkan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

“Saya menduga ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan barang bukti. Ini bukan kesalahan administratif biasa—ini sudah masuk obstruction of justice,” tegas Toni, merujuk pada Pasal 221 KUHP.

Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/322/IX/RES.1.24/2023/Reskrim yang dikeluarkan pada 29 September 2023, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara secara resmi memerintahkan penyidikan terhadap perkara ini. Surat tersebut memuat nama-nama 14 penyidik yang terlibat, dan mendasarkan penyidikan pada sejumlah pasal dalam KUHP serta UU Perlindungan Anak.

Namun, Toni mempertanyakan profesionalitas para penyidik yang disebut dalam surat tersebut, karena tidak menyertakan hasil swab sebagai bukti pendukung penting. Padahal, hasil pencocokan DNA dari swab bisa menjadi kunci pembuktian dalam perkara ini.

Putusan dan Upaya Hukum

SE telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Putusan itu banyak didasarkan pada hasil visum dan keterangan korban—yang menurut Toni, kerap berubah-ubah selama proses sidang berlangsung.

Toni, yang baru menjadi kuasa hukum SE pasca vonis, telah mengajukan banding. Ia menegaskan bahwa jika hasil swab SE tidak cocok dengan sperma pada tubuh korban, maka tidak ada dasar untuk menetapkannya sebagai pelaku.

“Kalau cocok, hukum SE. Tapi kalau tidak cocok, maka dia harus dibebaskan. Kita bicara soal nyawa dan keadilan,” ujar Toni.

Seruan Reformasi Internal

Melalui laporan ini, Toni meminta atensi langsung dari Kapolri dan Kadiv Propam untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini secara tuntas. Ia berharap agar Polri bisa menindak tegas oknum-oknum yang mencoreng citra institusi.

“Ini saatnya bersih-bersih di internal. Jangan sampai kesalahan oknum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada institusi,” pungkasnya.

Laporan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kegagalan menghadirkan keadilan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada masa depan institusi penegak hukum itu sendiri.

Simak juga artikel terkait: Kasus Pelanggaran HAM OCI: Pengungkapan Kisah Kelam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Tua Pasien Ungkap Dugaan Malpraktik di RS Sentra Medika Langut, Ditekan untuk Hapus Ulasan Negatif

Indramayu, 8 Mei 2025 — Seorang ibu muda, Kurota Ayun, membagikan pengalaman pahit yang dialaminya saat merawat anaknya di Rumah Sakit Sentra Medika Langut, Kabupaten Indramayu. Melalui unggahannya di media sosial dan ulasan publik, ia mengungkapkan dugaan kelalaian penanganan medis yang dialami anaknya yang masih berusia 7 bulan 4 hari. Dalam ulasan yang diunggahnya, Kurota Ayun menceritakan bahwa anaknya dilarikan ke IGD rumah sakit tersebut karena mengalami demam tinggi disertai kejang. Namun, selama proses penanganan, pemasangan infus pada bayinya dilakukan lebih dari lima kali namun tidak berhasil. Unggahan Kurota Ayun yang menyoroti dugaan kelalaian medis saat merawat anaknya di RS Sentra Medika Langut. "Anak sekecil itu merasakan berkali-kali tusukan jarum infus. Ketika dirawat, ternyata infusan tidak j...

Profil Lengkap Yahya Pencipta Lagu Keloas Yang Jarang diketahui Banyak Orang

Mendiang Yahya, Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu Kiri: Erna (istri), Kanan: Yahya – pencipta lagu legendaris Keloas dari Indramayu dalam potret pernikahan mereka. Lagu ini menjadi simbol budaya musik tarling Dermayu. Mendiang Yahya Pencipta Lagu Keloas Asal Indramayu .  Yahya adalah seorang pencipta lagu asal Desa Waled Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia dikenal luas sebagai penggubah lagu legendaris "Keloas"  sebuah karya musik yang tidak hanya populer secara Nasional, tetapi juga telah menjadi bagian penting dalam budaya musik daerah Pantai Utara Jawa. Lagu ini sangat terkenal di kalangan masyarakat Indramayu, Cirebon, dan Brebes, Bahkan sampai Nasional serta sering dibawakan dalam berbagai acara hajatan, pentas rakyat, hingga konser musik daerah. Meskipun informasi tentang kehidupan pribadi Yahya tidak banyak diketahui secara publi...

Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana: Benarkah Ridwan Kamil Terlibat Skandal Rumah Tangga?

Jakarta – Rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan sang istri Atalia Praratya , mendadak menjadi sorotan publik usai muncul pengakuan mengejutkan dari seorang perempuan bernama Lisa Mariana . Dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Intens Investigasi , Lisa mengklaim pernah menginap bersama Ridwan Kamil selama tiga hari di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Skandal Ridwan Kamil: Lisa vs Atalia, Fakta Terungkap ! Lebih mencengangkan lagi, Lisa mengaku bahwa dari pertemuan itu, ia kemudian hamil dan melahirkan seorang anak perempuan. Klaim ini sontak mengguncang publik, apalagi saat diketahui bahwa Atalia dan Ridwan Kamil menjalani salat Idul Fitri secara terpisah beberapa waktu lalu—memicu dugaan adanya keretakan dalam rumah tangga pasangan ini. Pengakuan Lisa yang Menghebohkan Lisa Mariana secara terbuka membeberkan kronologi pertemuan dirinya dengan Ridwan Kamil. Ia menyebut, awal komunikasi terjadi pada Mei 2021, berlanjut dengan pertemuan fisik di Hotel...